Jelang Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Tampil Mengenakan Jaket Ojol

Jelang Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Tampil Mengenakan Jaket Ojol

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Setelah memberikan keterangan kepada awak media di lobi pengadilan, ia kemudian dipakaikan jaket ojol oleh salah seorang pengemudi ojek online sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Pada persidangan tersebut, Nadiem dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya,” ujar Nadiem.

Siap Uraikan Fakta dalam Pleidoi

Nadiem menegaskan pihaknya telah menyiapkan pembelaan secara komprehensif. Ia menilai perkara yang menjeratnya berbeda dengan kasus korupsi lainnya karena menurutnya unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengaku bersyukur dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan pembelaan setelah kondisi kesehatannya membaik.

“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya,” katanya.

Didukung Pengemudi Ojol

Menjelang sidang dimulai, sejumlah pengemudi ojek online terlihat memadati kawasan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri GoTo Group melalui platform transportasi daring yang kini menjadi bagian dari ekosistem perusahaan tersebut.

Dukungan tersebut terlihat dari aksi sejumlah pengemudi yang hadir di lokasi persidangan dan memberikan semangat kepada terdakwa.

Terdakwa Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pleidoi digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Dalam agenda tersebut, nota pembelaan akan disampaikan secara bergantian oleh Nadiem maupun tim kuasa hukumnya. Persidangan juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sidang pembacaan pleidoi menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.