Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027.
Ketua Umum LMND, Muh Isnain Mukadar atau yang akrab disapa Wale, mengatakan penegasan Presiden terkait Pasal 33 UUD 1945 menjadi momentum penting untuk mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat.
“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok elite ekonomi maupun kepentingan korporasi besar,” ujar Wale dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru ekonomi Indonesia yang harus dijalankan secara konsisten. Presiden juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND menilai komitmen tersebut sejalan dengan semangat ekonomi berdikari serta penguatan kedaulatan nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi Indonesia.
Menurut Wale, persoalan seperti ketimpangan penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, hingga lemahnya kontrol negara terhadap sektor strategis masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
LMND juga menyoroti praktik yang mereka sebut sebagai “Serakahnomics”, yakni pola ekonomi yang dinilai lebih banyak menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional.
“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” katanya.
Selain itu, LMND mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, hingga pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menilai kebijakan ekonomi nasional perlu memberikan perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, serta masyarakat miskin perkotaan.
LMND turut mendorong pemerintah menjalankan program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Di akhir pernyataannya, LMND mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan nasional benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
