2 Saksi Kasus LPEI Tidak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

2 Saksi Kasus LPEI Tidak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, belum terlaksana karena kedua saksi tidak memberikan konfirmasi kehadiran.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik belum menerima kepastian dari para saksi terkait pemeriksaan tersebut.

“Penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari para saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Dua Saksi Akan Dipanggil Ulang

Adapun dua saksi yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Chandra Adiwijaya Hong dan Jadi Surya. KPK memastikan keduanya akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan koordinasikan dan jadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya,” lanjut Budi.

Dugaan Penyelewengan Dana Hampir Rp1 Triliun

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik korupsi dalam proses penyaluran pembiayaan LPEI kepada PT Petro Energy.

Berdasarkan hasil audit forensik, ditemukan bahwa sebagian besar dana yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03 persen dari total pembiayaan disalahgunakan,” ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya.

Dana tersebut awalnya diajukan sebagai modal kerja perdagangan, dengan nilai mencapai hampir Rp1 triliun. Namun, penyelewengan yang terjadi dinilai telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

KPK Bantah Tudingan Kambing Hitam

KPK juga menegaskan bahwa pengungkapan fakta dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik, sekaligus mencegah spekulasi yang dapat menyesatkan.

“Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Budi.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh.