Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Polhukimpas) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian masih perlu dibenahi. Hal itu ia sampaikan menanggapi fenomena masyarakat yang kini lebih memilih melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ketimbang polisi saat menghadapi situasi darurat tertentu.
“Saya membaca artikel masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada polisi. Ada ular masuk ke rumah, buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi malah tidak,” ujar Yusril dalam kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sebagian masyarakat masih menganggap polisi menakutkan dan cenderung lambat dalam merespons laporan.
“Mungkin kalau memanggil Damkar berarti tidak ada rasa takut. Ini yang harus kita pikirkan, bagaimana polisi hadir tapi tidak menimbulkan rasa takut,” katanya.
Yusril menegaskan bahwa Polri seharusnya mengedepankan fungsi perlindungan dan pengayoman, bukan semata fokus pada penegakan hukum.
Regulasi Kepolisian Perlu Dievaluasi
Dalam kesempatan yang sama, Yusril menilai regulasi tentang kepolisian perlu dikaji ulang. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kini berusia 23 tahun dan sudah saatnya diperbarui sesuai perkembangan zaman.
“Saya sendiri yang mengajukan RUU itu pada waktu itu. Setelah 23 tahun, memang sudah saatnya dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Yusril juga memastikan bahwa bila rekomendasi Komite Reformasi Polri memerlukan perubahan undang-undang, pihaknya akan menyampaikannya kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
Dikutip dari cnnindonesia.com
