Yassierli Sebut Perusahaan Swasta Bebas Atur Jadwal WFH

Yassierli Sebut Perusahaan Swasta Bebas Atur Jadwal WFH

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan swasta memiliki keleluasaan untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu kali dalam seminggu secara fleksibel.

Menurutnya, penentuan hari WFH dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan. Dengan demikian, jadwal WFH bagi pekerja swasta tidak harus sama dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari perusahaan bisa memilih. Namun ketika ingin sejalan dengan teman-teman ASN, pilihannya bisa hari Jumat,” kata Yassierli sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.

Penentuan hari WFH diserahkan ke perusahaan

Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyesuaikan hari pelaksanaan WFH dengan kebijakan internal masing-masing. Apabila dinilai relevan, perusahaan juga dapat memilih hari Jumat agar selaras dengan kebijakan ASN.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda. Karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak mengatur secara baku mengenai hari pelaksanaan WFH karena kebijakan tersebut bersifat imbauan. Oleh karena itu, fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi dunia usaha dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Evaluasi kebijakan dilakukan dua bulan

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa evaluasi penerapan WFH bagi pekerja swasta, termasuk di perusahaan milik negara maupun daerah, akan mengikuti mekanisme yang sama seperti pada ASN.

Evaluasi tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan untuk melihat efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan satu paket kebijakan nasional sehingga proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH.

WFH mulai berlaku 1 April 2026

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pimpinan perusahaan swasta, perusahaan milik negara, hingga perusahaan milik daerah untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi karyawan.

Imbauan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja meskipun mereka bekerja dari rumah. Hak tersebut meliputi pembayaran gaji penuh hingga hak cuti tahunan.

Sektor tertentu dikecualikan

Meski demikian, kebijakan WFH memiliki pengecualian bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja secara langsung.

Beberapa sektor tersebut antara lain sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri serta produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Pemerintah berharap penerapan WFH satu hari dalam seminggu dapat mendukung efisiensi energi di tempat kerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan.

Dikutip dari metrotvnews.com