Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada Jumat, 23 Januari 2026, penyidik memanggil sepuluh saksi untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Sepuluh saksi yang dipanggil terdiri atas pengusaha daging Agus Kholik, tujuh pihak swasta yakni Bimo Ajoi, Sukeri, Naryo, Sukijo, Eros, Supandi, serta Yudi. Selain itu, KPK juga memeriksa Lurah Bringin, Kecamatan Jambon, Rahardi Subarno. Seluruh pihak tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus hasil operasi tangkap tangan di Ponorogo. Salah satu tersangka adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap alur dugaan suap serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.
Dikutip dari metrotvnews.com
