Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan penerapan sistem e-voting dalam pemilihan kepala daerah yang disampaikan PDI Perjuangan. Ia menegaskan Komisi II DPR RI berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Dasar 1945.
Rifqi menyampaikan bahwa konstitusi mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara demokratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Namun, pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Konstitusi kita menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Itu mandat konstitusi,” ujar Rifqi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemilu dalam konstitusi hanya dimaknai untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Sementara itu, frasa “demokratis” dalam pemilihan kepala daerah tidak merujuk pada satu model tunggal.
Menurut Rifqi, risalah perubahan UUD 1945 tahun 2000 menunjukkan para perumus konstitusi tidak mencapai kesepakatan mengenai satu bentuk pemilihan kepala daerah. Pada saat itu, terdapat berbagai usulan, mulai dari pemilihan langsung, pemilihan melalui DPRD, hingga bentuk lainnya.
“Pada saat itu pembentuk Undang-Undang Dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI terbuka untuk membahas berbagai usulan model pemilihan kepala daerah, termasuk penerapan sistem e-voting. Rifqi menegaskan seluruh usulan tersebut akan dikaji sepanjang memenuhi indikator demokratis.
“Usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, pasti akan kami bahas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan teknis terkait mekanisme pemilihan baru akan dilakukan setelah model pilkada disepakati. Menurutnya, Indonesia telah memiliki pengalaman dengan berbagai sistem pemilihan yang dapat dijadikan bahan evaluasi.
“Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek kita sempurnakan, yang bagus kita ambil,” katanya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menyatakan tetap mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung. Namun, PDIP mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai salah satu upaya menekan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada.
Sikap tersebut merupakan hasil Rakernas PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 12 Januari 2026. Hasil rakernas itu dibacakan Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung. Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting dan penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu,” ujar Jamaluddin Idham.
Dikutip dari RRI.co.id
