Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar (BPBD) mendata jumlah pengungsi banjir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bertambah menjadi 878 jiwa yang tersebar di dua kecamatan.
Kepala BPBD Kota Makassar, Fadli Tahar, menyatakan berdasarkan hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat (TRC), jumlah pengungsi tersebar di dua kecamatan dan empat kelurahan dengan total 15 titik pengungsian.
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 239 kepala keluarga atau 878 jiwa masih berada di lokasi pengungsian hingga Kamis, 26 Februari 2026.
Di Kecamatan Biringkanaya, pengungsi tersebar di Kelurahan Katimbang dan Paccerakkang. Di SD Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, tercatat 64 kepala keluarga dengan 236 jiwa.
Sementara di Kelurahan Paccerakkang, pengungsi berada di Masjid Lailatul Qadar sebanyak 5 kepala keluarga atau 21 jiwa, di salah satu rumah warga sebanyak 4 kepala keluarga atau 11 jiwa, serta di kos depan SMA 18 sebanyak 3 kepala keluarga atau 13 jiwa.
Selain itu, di Masjid Nurul Hikmah Bukka Mata terdapat 7 kepala keluarga atau 27 jiwa, di Kantor Lurah Paccerakkang 3 kepala keluarga atau 6 jiwa, di Masjid Ar Ra’mun 15 kepala keluarga atau 54 jiwa, di Masjid Nurul Ikhlas Kodam III 30 kepala keluarga atau 87 jiwa, serta di Masjid Al Ummah 8 kepala keluarga atau 38 jiwa.
Di Kecamatan Manggala, pengungsi tersebar di Kelurahan Manggala dan Batua. Di Masjid Al Muttaqin, Kelurahan Manggala, tercatat 23 kepala keluarga atau 84 jiwa. Di Masjid Jabal Nur terdapat 29 kepala keluarga atau 89 jiwa, Posyandu Anyelir menampung 2 kepala keluarga atau 14 jiwa, Masjid Yuda Al Fatih sebanyak 12 kepala keluarga atau 56 jiwa, dan Masjid Al Mukarramah sebanyak 17 kepala keluarga atau 62 jiwa.
Sementara di Kelurahan Batua, tepatnya di Masjid Al Kautsar, tercatat 17 kepala keluarga atau 80 jiwa masih mengungsi.
Fadli Tahar menegaskan pihaknya telah mengerahkan tim untuk membantu para pengungsi serta melaporkan perkembangan situasi kepada wali kota. BPBD juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi, sekaligus melakukan pemantauan dan pendataan secara berkala guna mendukung langkah penanganan lanjutan.
