DPRD Bali resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pembahasan tersebut berlangsung di Denpasar pada Senin (18/11) dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan.
Inisiatif ini dinilai penting dan sejalan dengan amanat Pancasila serta UUD 1945, yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, dengan penyesuaian agar selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi.
Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Hak Disabilitas
Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menekankan bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati yang melekat pada setiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, raperda ini disusun untuk memperkuat pengakuan serta perlindungan hukum bagi mereka.
Bapemperda telah menyusun naskah akademis sebagai landasan awal pembahasan. Penyusunan naskah ini dilakukan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham Bali, memastikan landasan hukum raperda menjadi kuat dan kontekstual.
Raperda ini disiapkan agar mampu menjawab kebutuhan aktual penyandang disabilitas, sekaligus memperbaiki regulasi terdahulu yang sudah tidak sepenuhnya relevan.
Raperda Disabilitas Bali: Regulasi Komprehensif untuk Inklusi
Anatomi raperda ini tergolong komprehensif. Dokumen disusun dalam:
- Judul
- Konsideran menimbang dan mengingat
- XI Bab
- 93 Pasal
- Penjelasan tambahan
Ruang lingkup raperda sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain:
- Keadilan dan perlindungan hukum
- Pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan
- Politik, keagamaan, adat, dan budaya
- Keolahragaan dan pariwisata
- Aksesibilitas dan pelayanan publik
- Kesejahteraan sosial dan perlindungan bencana
- Rehabilitasi dan konsesi
- Komunikasi, informasi, serta perlindungan bagi perempuan dan anak disabilitas
Tama Tenaya menegaskan bahwa raperda ini juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali, memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan agama, tradisi, adat, dan seni.
Penegasan Sanksi dan Harapan terhadap Implementasi Raperda
Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah penambahan pasal mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lama.
DPRD Bali menilai bahwa penyusunan raperda harus menghargai potensi dan kompetensi penyandang disabilitas secara setara. Karena itu, keberadaan sanksi menjadi instrumen penting untuk memastikan pemenuhan hak dapat berjalan efektif.
Tama Tenaya berharap pembahasan raperda berjalan lancar sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar responsif, progresif, dan implementatif.
Untuk mendukung proses pembahasan, pimpinan DPRD Bali telah menunjuk struktur koordinator:
- Nyoman Suwirta sebagai Ketua Komisi IV DPRD Bali
- I Nyoman Wirya sebagai Wakil Koordinator
Dikutip dari merdeka.com
