Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari produsen otomotif asal India yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Evita, pengadaan dalam skala besar tersebut tidak hanya berdampak pada distribusi logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional. Ia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bahwa industri otomotif dalam negeri memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun.
“Kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri nasional sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2),” ujar Evita di Jakarta, Jumat.
Soroti Spesifikasi 4×4
Evita menilai pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan tipe penggerak empat roda (4×4).
Menurutnya, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4×4. Mayoritas distribusi logistik desa dinilai masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4×2. Karena itu, keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.
Tekankan Aturan TKDN
Evita mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Impor, lanjutnya, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan industri nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” kata Evita.
