Pemerintah Tegas Tindak Pelaku Pelanggaran di Sektor Sumber Daya Alam

Pemerintah Tegas Tindak Pelaku Pelanggaran di Sektor Sumber Daya Alam

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran di sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan pencabutan dan penyitaan lahan bermasalah disebut mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat penegakan aturan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah korektif pemerintah dalam membenahi tata kelola SDA secara menyeluruh dan berkelanjutan. Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya untuk mengevaluasi perizinan, serta menghentikan sementara penerbitan dan perpanjangan konsesi,” kata Agung dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Agung, kebijakan tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam nasional. Ia menegaskan langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran hukum di sektor SDA tidak akan ditoleransi.

“Ini menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam tidak akan ditoleransi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menilai kebijakan penertiban lahan dan perizinan juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang investasi selama dijalankan secara sehat dan taat aturan.

“Pesannya sederhana, investasi boleh masuk, tetapi tidak dengan cara melanggar aturan yang merugikan negara,” kata Agung.

Ia menekankan bahwa konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan tersebut berdampak jangka panjang. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat posisi negara dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan bertanggung jawab.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Dalam sidang kabinet tersebut, Presiden membahas penertiban pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari RRI.co.id