Pembayaran Layanan PBI Disepakati DPR–Pemerintah Maksimal 3 Bulan

Pembayaran Layanan PBI Disepakati DPR–Pemerintah Maksimal 3 Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah terkait polemik PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dalam rapat itu, DPR menegaskan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa gangguan selama masa transisi.

Selain memastikan keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga sepakat memberikan waktu tiga bulan bagi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah tersebut bertujuan agar anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dimaksimalkan secara tepat sasaran dengan basis data yang lebih akurat.

DPR dan pemerintah juga meminta BPJS Kesehatan agar aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan pejabat terkait, antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam rapat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi kepesertaan JKN PBI secara otomatis dan sementara selama tiga bulan. Usulan ini dimaksudkan untuk memberi waktu pemerintah memvalidasi ulang data penerima bantuan, menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Menurut Budi, dari jumlah peserta yang dinonaktifkan tersebut, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik, serta sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang berpotensi terdampak jika tidak segera ditangani.

Dikutip dari antaranews.com