Pastikan Jaminan Penumpang Angkutan Lebaran 1447 H / 2026 M, PT Jasa Raharja Laksanakan Koordinasi di Tiga Titik Strategis

Pastikan Jaminan Penumpang Angkutan Lebaran 1447 H / 2026 M, PT Jasa Raharja Laksanakan Koordinasi di Tiga Titik Strategis

Tasikmalaya – Dalam rangka memastikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi penumpang angkutan umum pada periode Angkutan Lebaran 1447 H / 2026 M, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Arief Rahardjo mewakili PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan koordinasi di tiga lokasi strategis, yaitu di Terminal Tipe A Indihiang, Terminal Tipe B Singaparna, serta Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.

Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas instansi guna memastikan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi selama masa mudik dan arus balik Lebaran telah memenuhi kewajiban administrasi, khususnya terkait pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga penumpang mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Terminal Tipe A Indihiang, tim PT Jasa Raharja berkoordinasi dengan pengelola terminal dan petugas lapangan guna melakukan pemantauan terhadap kesiapan armada, pendataan perusahaan otobus, kesiapan pelaksanaan Ramp Check serta penguatan sosialisasi perlindungan penumpang angkutan umum. Terminal ini menjadi salah satu simpul utama pergerakan masyarakat selama periode Lebaran di wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.

Selanjutnya, koordinasi juga dilakukan di Terminal Tipe B Singaparna, yang merupakan pusat aktivitas angkutan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut dibahas langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi lonjakan penumpang, pengawasan kelayakan armada, serta pentingnya kepatuhan perusahaan angkutan dalam pembayaran IWKBU sebagai dasar jaminan perlindungan bagi penumpang.

Selain itu, PT Jasa Raharja juga melakukan audiensi dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya guna menyelaraskan strategi pengawasan dan pengendalian operasional angkutan Lebaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mekanisme monitoring terpadu, pertukaran data perusahaan angkutan, serta penguatan pengawasan terhadap armada yang belum memenuhi kewajiban administrasi.

PT Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap penumpang angkutan umum resmi secara otomatis memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja yang bersumber dari pembayaran IWKBU oleh perusahaan angkutan. Oleh karena itu, koordinasi aktif dengan pengelola terminal dan instansi perhubungan menjadi langkah penting untuk menjamin seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik dapat terlindungi secara optimal.

Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder guna mendukung penyelenggaraan Angkutan Lebaran 1447 H / 2026 M yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

PT Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum resmi, mematuhi ketentuan keselamatan perjalanan, serta memastikan tiket dan keberangkatan dilakukan melalui terminal resmi demi menjamin perlindungan selama perjalanan.