Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perusahaan platform digital Meta untuk lebih terbuka terkait algoritma dan moderasi konten di platformnya.
Permintaan tersebut disampaikan saat Meutya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu. Sidak dilakukan karena pemerintah menilai tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia masih rendah.
“Kita hari ini berbicara dengan pihak Meta untuk meminta beberapa hal, pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten,” ujar Meutya Hafid kepada wartawan usai melakukan sidak.
Selain transparansi algoritma, pemerintah juga meminta Meta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Perusahaan tersebut juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten yang beredar di platform media sosialnya.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform media sosial Meta terhadap aturan di Indonesia saat ini masih berada di bawah 30 persen.
Disinformasi Kesehatan hingga Penipuan Digital
Meutya menyoroti maraknya konten disinformasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu kesehatan.
Ia mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai penyebaran informasi yang tidak benar. Disinformasi tersebut dinilai dapat berdampak serius bagi masyarakat, bahkan berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
Selain itu, pemerintah juga mencatat meningkatnya kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming di berbagai platform digital.
Menurut Meutya, praktik penipuan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat kelas menengah, tetapi juga kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah.
Konten disinformasi lain yang juga banyak ditemukan berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan. Informasi yang tidak akurat tersebut dinilai berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.
Pemerintah Tunggu Komitmen Meta
Meutya menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia, Meta wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Meta selaku industri yang berbasis dan mengambil keuntungan dari industri digital di Indonesia harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut dari sidak tersebut, pemerintah masih menunggu komitmen dari Meta untuk memenuhi permintaan yang telah disampaikan.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menetapkan tenggat waktu kepada Meta untuk menjalankan kewajiban tersebut, meskipun tidak disebutkan secara rinci batas waktunya.
“Nanti kita akan laporkan lagi. Kita tunggu dulu karena perwakilan Meta Indonesia harus melaporkan hasil pertemuan ini ke pusat. Tapi sudah ada timeline dan target-target yang kita minta,” kata Meutya.
Ia juga menekankan bahwa dengan jumlah sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan agar masyarakat tetap terlindungi.
Dikutip dari antaranews.com
