Legislator DPR Bantah Pernyataan Jokowi Terkait Pembahasan RUU KPK

Legislator DPR Bantah Pernyataan Jokowi Terkait Pembahasan RUU KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) merupakan murni inisiatif DPR.

Menurut Abdullah, dalam proses pembahasannya saat itu, pemerintah tetap terlibat aktif. Presiden mengirimkan perwakilan untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR. Dengan demikian, revisi UU KPK tidak bisa disebut sepenuhnya sebagai inisiatif legislatif tanpa keterlibatan eksekutif.

Revisi UU KPK Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

Abdullah menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Artinya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetap melibatkan pemerintah dalam proses pembahasan dan persetujuannya.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.

UU Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa tidak ditandatanganinya revisi UU KPK oleh Presiden bukan berarti undang-undang tersebut ditolak secara konstitusional.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui, baik dengan maupun tanpa tanda tangan Presiden.

Dengan demikian, revisi UU KPK tetap memiliki kekuatan hukum meski tidak ditandatangani secara langsung oleh Presiden saat itu.

Jokowi Setujui Usulan Kembali ke UU KPK Versi Lama

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.

Jokowi juga menyinggung bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR. Ia menyebut, meski revisi dilakukan ketika dirinya menjabat presiden, ia tidak menandatangani hasil revisi tersebut.

Polemik dan Aksi “Reformasi Dikorupsi”

Proses pembentukan revisi UU KPK kala itu menuai polemik luas di tengah masyarakat. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan elemen sipil muncul di berbagai daerah.

Salah satu slogan yang mencuat saat itu adalah “Reformasi Dikorupsi”, sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU KPK versi baru yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

Perdebatan terkait revisi UU KPK kembali mengemuka seiring pernyataan terbaru Jokowi dan respons dari anggota DPR.

Dikutip dari antaranews.com