Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai lebih baik daripada aturan sebelumnya, salah satunya karena memberikan penasehat hukum gratis bagi tersangka kasus berat.
Direktur Hukum EVIDENT Institute, Abdul Luky, menyampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025), bahwa KUHAP lama hanya mengatur pemberian penasehat hukum gratis bagi tersangka yang kurang mampu. Sedangkan KUHAP baru memperluas cakupan, yakni tersangka atau terdakwa dengan ancaman penjara 15 tahun atau lebih dapat diberikan penasehat hukum gratis apabila menghendaki.
Abdul menekankan bahwa aturan baru ini memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan tidak merugikan masyarakat. “KUHAP memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, kesesuaian prosedur, dan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka,” ujarnya.
Ia menilai KUHAP baru merupakan langkah maju untuk kemakmuran bangsa dan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum, untuk mendukung pelaksanaannya. “Pelaksanaan KUHAP ini memerlukan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait,” tambah Abdul.
Dikutip dari metrotvnews.com
