Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menerima uang hasil rasuah dalam kasus penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Uang tersebut disebut diterima melalui mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut didasarkan pada berbagai bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dikuatkan dengan keterangan yang lainnya dan bukti-bukti baik itu bukti elektronik dan bukti fisik yang lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Asep, Gus Alex diduga menjadi perantara atau representasi Yaqut dalam penerimaan uang suap terkait kasus tersebut. Hal itu disimpulkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi.
Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu alat bukti, tetapi juga melakukan pencocokan berbagai data dan informasi yang diperoleh.
“Mulai dari barang bukti elektronik, keterangan saksi, catatan-catatan, semuanya selalu dicrosscheck untuk memastikan keterkaitan antara yang bersangkutan,” ujar Asep.
Sub judul: KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
KPK juga telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga tahap persidangan.
Sub judul: Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk Indonesia.
Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang bertujuan untuk mempercepat antrean keberangkatan jamaah.
Sesuai ketentuan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara merata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Perubahan pembagian kuota tersebut diduga memberikan keuntungan bagi sejumlah pihak tertentu dan menjadi pintu masuk praktik suap.
Sub judul: KPK periksa sejumlah pejabat dan penyedia travel
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, sejumlah penyedia jasa perjalanan umrah dan haji juga dimintai keterangan.
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah penceramah sekaligus pengusaha travel umrah, Khalid Basalamah.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap berbagai pihak dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com
