KPK Pamer Rampasan Rp300 M Terkait Kasus Investasi Fiktif di Taspen, Ini Alasannya

KPK Pamer Rampasan Rp300 M Terkait Kasus Investasi Fiktif di Taspen, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan Rp300 miliar dari total Rp883 miliar uang rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero). Aksi ini dilakukan agar masyarakat dan pihak terkait dapat melihat langsung bahwa uang telah diserahkan kepada Taspen.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini tergolong miris karena menyasar dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). “Uang pensiun sangat berharga bagi ASN, sehingga ketika dikorupsi, dampaknya sangat serius,” ujar Asep.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 terkait penempatan dana Rp1 triliun dalam investasi fiktif. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, serta tersangka korporasi PT IIM. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen, menandai tahap pemulihan aset yang signifikan bagi dana pensiun ASN.

Dikutip dari metrotvnews.com