KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas soal Dugaan Rasuah Kuota Haji

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas soal Dugaan Rasuah Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK akan mendalami peran tersangka lain dalam perkara dugaan rasuah kuota haji. Oleh karena itu, Yaqut disebut sebagai saksi tersangka dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara merata, masing-masing sebesar 50 persen, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa perjalanan umrah juga turut dimintai keterangan, termasuk dai Ustaz Khalid Basalamah.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Dikutip dari metrotvnews.com