Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Manajer Proyek Abipraya-Jaya Abadi KSO berinisial ABH pada 26 Februari 2026.
“Saksi didalami perihal aliran uang dari proyek pembangunan tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Penyidikan Dipastikan Terus Berjalan
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan masih terus berlanjut dan tidak dihentikan.
“Jadi, tidak ada penghentian penyidikan perkara ini. Hal ini terbukti dengan penyidik juga masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tersebut dan menetapkan tersangka, meskipun identitasnya saat itu belum dapat diumumkan ke publik.
Kerugian Negara Capai Rp151 Miliar
Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Dalam proses penghitungan kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dikutip dari antaranews.com
