Komisi II DPR Dorong Penguatan Hukum Acara DKPP dalam Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Penguatan Hukum Acara DKPP dalam Revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi agenda prioritas Komisi II pada tahun 2026.

“Perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk penyusunan hukum acara pemilu dan hukum acara penegakan etik oleh DKPP salah satunya,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

Menurutnya, revisi tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Penguatan hukum juga ditujukan untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berperkara dalam proses etik.

Ia menegaskan bahwa hukum acara DKPP harus disusun sedemikian rupa sehingga setiap pengaduan dapat diproses secara linear sesuai nomor registrasi tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari ketimpangan dalam penanganan laporan.

Selain itu, Rifqi mengapresiasi langkah perbaikan yang telah dilakukan DKPP sepanjang tahun 2025. Menurutnya, upaya peningkatan standar etik penyelenggara pemilu berkontribusi pada semakin kuatnya kepercayaan publik.

Komisi II DPR RI disebut terus melakukan evaluasi terhadap kinerja DKPP, termasuk untuk memastikan profesionalisme dan ketepatan waktu dalam menangani setiap perkara. Rifqi juga memberikan apresiasi kepada DKPP yang turut memeriksa laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu sebagai bagian dari penegakan etik.

Dengan penguatan regulasi yang terukur, Rifqi optimistis proses penegakan etik di tubuh penyelenggara pemilu akan semakin efektif dan berintegritas.

Dikutip dari antaranews.com