Kementerian PKP Catat KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun hingga 16 Desember

Kementerian PKP Catat KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun hingga 16 Desember

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sektor perumahan atau kredit program perumahan (KPP) hingga 16 Desember mencapai Rp3,5 triliun.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa jumlah tersebut mencakup penyaluran dari sisi suplai maupun permintaan.

“Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur,” ujar Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sri menambahkan, jumlah debitur KPP terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.

KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu perorangan maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain pelaku UMKM seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, serta pedagang bahan bangunan. Dana KPP dari sisi penyediaan dapat dimanfaatkan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, hingga pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau kawasan perumahan.

Sementara itu, dari sisi permintaan, KPP dapat dimanfaatkan oleh UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk mendukung kegiatan usaha. Pemanfaatan tersebut meliputi pembelian rumah, pembangunan rumah, maupun renovasi rumah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan bahwa KPP merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor perumahan, khususnya dalam mendukung UMKM.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025.

Dikutip dari antaranews.com