Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial SU, yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa, 25 November 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 November 2025.
Selain SU, Kejagung juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, BNDP, guna mendalami peran sejumlah pihak dalam dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak tertentu. Pihak Kejagung belum bersedia membeberkan detail hasil pemeriksaan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus yang kini ditangani ini merupakan pengembangan baru terkait dugaan korupsi pada sektor perpajakan. Modus yang diusut melibatkan tindakan dengan sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun individu, sehingga negara mengalami kerugian karena tidak menerima pembayaran yang semestinya.
Dugaan praktik tersebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020 dan melibatkan oknum pejabat pajak yang kini tengah ditelusuri perannya oleh penyidik Kejagung.
Dikutip dari metrotvnews.com
