Kasus RPTKA, KPK Masih Kumpulkan Bukti Keterlibatan Pihak Imigrasi

Kasus RPTKA, KPK Masih Kumpulkan Bukti Keterlibatan Pihak Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan tersebut karena proses pengurusan RPTKA berhubungan langsung dengan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Kami sedang mengumpulkan informasi terkait itu karena memang RPTKA ini berkaitan dengan tenaga kerja asing,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Kaitan pengurusan RPTKA dan visa TKA

Asep menjelaskan bahwa salah satu keterkaitan antara pihak Imigrasi dengan tenaga kerja asing dalam pengurusan RPTKA adalah pada aspek visa yang dimiliki pekerja asing tersebut.

Menurutnya, jenis visa yang dimiliki tenaga kerja asing perlu dipastikan sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

“Tenaga kerja asing terkait juga dengan visanya. Apakah dia visa kerja, atau kunjungan, dan lain-lain kan. Itu kita bisa cek. Jangan sampai visanya berbeda dengan yang lainnya,” jelasnya.

Karena itu, KPK berupaya memastikan apakah terdapat keterkaitan antara proses administrasi di Imigrasi dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK tetapkan sejumlah tersangka

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka merupakan aparatur sipil negara di kementerian tersebut.

Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Praktik tersebut disebut telah menghasilkan dana sekitar Rp53,7 miliar.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara resmi di Indonesia.

Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing akan terhambat. Kondisi ini dapat menyebabkan pekerja asing dikenakan denda hingga Rp1 juta per hari.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka dengan meminta sejumlah uang dari pemohon agar proses penerbitan RPTKA dapat dipercepat.

Kasus diduga terjadi lintas periode menteri

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak beberapa periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus tersebut disebut mulai terjadi pada masa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.

Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri yang menjabat pada periode 2014–2019 serta pada masa Ida Fauziyah pada periode 2019–2024.

Dalam proses penegakan hukum, KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua tahap. Kloter pertama yang terdiri dari empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, sementara empat tersangka lainnya ditahan pada 24 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.