Jasa Raharja Lakukan Penagihan Tunggakan PUMK sebagai Bentuk Komitmen Pembinaan dan Keberlanjutan Program

Jasa Raharja Lakukan Penagihan Tunggakan PUMK sebagai Bentuk Komitmen Pembinaan dan Keberlanjutan Program

Gianyar– Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan akuntabilitas Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penagihan tunggakan kepada mitra binaan di wilayah Gianyar pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Ni Putu Candrayani selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan tata kelola program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Program PUMK merupakan wujud nyata kepedulian Jasa Raharja dalam mendukung pertumbuhan dan penguatan usaha mikro dan kecil agar mampu berkembang secara mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam pengembalian dana bergulir menjadi aspek penting guna menjaga kesinambungan program serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lainnya untuk memperoleh manfaat yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Ni Putu Candrayani menyampaikan bahwa kegiatan penagihan ini tidak semata-mata bersifat administratif, namun juga menjadi momentum pembinaan dan komunikasi aktif antara Jasa Raharja dan mitra binaan. Pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan sebagai bagian dari semangat kemitraan yang saling mendukung.

Jasa Raharja terus berupaya memastikan bahwa dana PUMK yang disalurkan dapat dikelola dengan baik serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Melalui pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan para mitra binaan semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya.

Dengan langkah ini, Jasa Raharja menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga sebagai BUMN yang aktif berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program yang berkelanjutan dan akuntabel