Klaten – Dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah rawan kecelakaan, Jasa Raharja Klaten melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) serta Sosialisasi Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) pada Kamis, 12 Maret 2026 di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan perangkat desa dalam memberikan penanganan awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebelum mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan PPGD dan PDPL dipusatkan di Desa Kemudo yang berada di jalur perlintasan antar kabupaten dan merupakan salah satu kawasan dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Kabupaten Klaten. Wilayah Kecamatan Prambanan sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Klaten dengan Kota Yogyakarta, serta menjadi jalur utama menuju kawasan wisata Candi Prambanan yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi setiap harinya.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Klaten bekerja sama dengan tim Dokkes PKU Muhammadiyah Prambanan untuk memberikan edukasi sekaligus pelatihan penanganan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas. Peserta pelatihan terdiri dari masyarakat sekitar, perangkat desa, serta relawan yang berada di wilayah Desa Kemudo. Sebagian besar peserta sebelumnya belum pernah mendapatkan pelatihan khusus terkait penanganan korban kecelakaan sehingga kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dasar yang sangat bermanfaat.
Materi pelatihan yang diberikan meliputi berbagai teknik penanganan darurat terhadap korban kecelakaan lalu lintas, di antaranya cara mengamankan lokasi kejadian dari kendaraan yang melintas, langkah-langkah melakukan pemeriksaan kesadaran korban, penanganan korban yang mengalami cedera, hingga teknik bantuan hidup dasar (Basic Life Support) yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum korban mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Pada kesempatan yang sama dalam kegiatan PDPL, Suko Rahardjo selaku Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Klaten juga menyampaikan kepada para peserta mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib.
Program tersebut meliputi Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap sinergi dengan perangkat desa dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekitar. Dengan adanya pemahaman mengenai penanganan pertama korban kecelakaan, diharapkan masyarakat dapat memberikan pertolongan awal secara cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Selain itu, para peserta juga diharapkan dapat menjadi agen keselamatan di lingkungan masing-masing, dengan menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas secara konsisten kepada masyarakat serta memberikan edukasi berkelanjutan guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Klaten, khususnya di kawasan Prambanan yang memiliki tingkat mobilitas lalu lintas yang tinggi.
