Jasa Raharja Kanwil DIY Menerima Kunjungan Audiensi Dirlantas Polda DIY

Jasa Raharja Kanwil DIY Menerima Kunjungan Audiensi Dirlantas Polda DIY

Kota Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta menerima kunjungan audiensi Direktur Lalu Lintas Polda D.I. Yogyakarta yang baru, pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.

Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi, perkenalan, serta penguatan sinergi antara Jasa Raharja Kanwil DIY dengan Ditlantas Polda DIY, khususnya pada bidang pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas serta pendapatan Samsat.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Kanwil DIY menerima kunjungan KBP Arie Prasetya Syafa’a, S.I.K., M.H. selaku Dirlantas Polda DIY, yang hadir bersama jajaran, antara lain Wadirlantas, pejabat Bagbinopsnal, Gakkum, dan Kamsel Ditlantas Polda DIY. Audiensi disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja D.I. Yogyakarta beserta jajaran Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian terkait.

Pada kesempatan ini, dibahas sejumlah isu strategis, di antaranya dukungan percepatan pelayanan santunan Jasa Raharja melalui optimalisasi digitalisasi layanan verifikasi JR Care, yang telah diimplementasikan sejak November 2024. Sistem ini mempermudah proses klaim santunan serta meningkatkan transparansi biaya pelayanan rumah sakit. RSUP Dr. Sardjito disebut sebagai salah satu rumah sakit yang telah siap dan maju dalam penerapan layanan digital tersebut.

Selain itu, kedua belah pihak menegaskan pentingnya penguatan sinergi di bidang Samsat guna mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, serta kolaborasi sosialisasi keselamatan berlalu lintas di wilayah dengan tingkat kecelakaan yang tinggi.

Audiensi juga membahas penertiban lalu lintas, khususnya terkait operasional kendaraan yang tidak sesuai di wilayah Kota Yogyakarta. Disampaikan bahwa kendaraan yang tidak sesuai merupakan tidak termasuk objek yang dijamin oleh Jasa Raharja, sehingga diperlukan langkah penindakan sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sebagai tindak lanjut, disepakati rencana sosialisasi lanjutan ke rumah sakit terkait mekanisme dan ketentuan santunan Jasa Raharja, termasuk penyampaian dasar hukum tertulis mengenai kategori korban kecelakaan yang tidak dijamin, guna mencegah miskomunikasi dan perbedaan persepsi di lapangan.

Melalui audiensi ini, Jasa Raharja Kanwil DIY dan Ditlantas Polda DIY menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik, keselamatan berlalu lintas, serta perlindungan optimal bagi masyarakat.