Banjar — Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kota Banjar melaksanakan kegiatan ramp check bersama stakeholder terkait dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026 pada Rabu (11/02) di wilayah Kota Banjar.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja, Satlantas Polres Kota Banjar, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Ramp check difokuskan pada pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan operasional lainnya guna memastikan aspek teknis dan administrasi kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan, kelengkapan surat-surat, masa berlaku pajak kendaraan, serta kepesertaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Selain itu, pengemudi juga diberikan edukasi dan imbauan terkait pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
PJ Samsat Kota Banjar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir potensi fatalitas korban kecelakaan, khususnya menjelang periode peningkatan mobilitas masyarakat.
“Melalui kegiatan ramp check ini, kami berharap seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan semakin sadar akan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan administrasi lengkap. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya akan terus berperan aktif mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 melalui kolaborasi dengan seluruh stakeholder, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam berbagai kegiatan yang mendukung keselamatan lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati demi keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
