Pontianak – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 23 Februari 2026.
Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan iuran wajib. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan alat angkutan umum maupun perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat agar tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Melalui koordinasi ini, diharapkan setiap perusahaan alat angkutan penumpang umum yang melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP dapat dipastikan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta iuran wajib sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Sinergi ini juga menjadi upaya konkret dalam mengintegrasikan aspek kepatuhan administrasi perizinan dengan kewajiban perlindungan asuransi sosial bagi masyarakat.
Putu Agus Erick Sastra Wirawan menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya koordinasi yang baik, proses perizinan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian agar perusahaan taat terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor transportasi, dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan iuran wajib. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, diharapkan kontribusi terhadap PAD Kalimantan Barat dapat terus bertumbuh sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
