Gus Yahya: Pemberhentian Saya Dinilai Inkonstitusional, Hanya Muktamar yang Berwenang

Gus Yahya: Pemberhentian Saya Dinilai Inkonstitusional, Hanya Muktamar yang Berwenang

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan pemberhentiannya melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah tindakan inkonstitusional. Ia menyebut Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, sesuai aturan mendasar organisasi.
“Proses yang dilakukan itu inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” tegasnya.

Tak Diberi Kesempatan Klarifikasi

Gus Yahya mengungkapkan bahwa pembahasan terkait dirinya dalam rapat tersebut juga tidak sah karena ia dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meskipun beberapa peserta rapat meminta agar dirinya dihadirkan.
“Pembicaraan itu tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir,” ujarnya.

Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak dan berada di luar kewenangan Syuriyah. Karena itu, secara konstitusional ia menegaskan bahwa dirinya masih menjabat Ketua Umum PBNU dan kepengurusan di semua tingkatan masih berjalan normal.

Isi Surat Edaran Pemecatan

Dalam surat yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, dijelaskan bahwa Gus Yahya dinyatakan tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025. Dengan keputusan itu, ia disebut tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat tersebut juga mengacu pada sejumlah aturan internal, di antaranya:

  • Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
  • Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
  • Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian dan Penggantian Pengurus

Atas dasar regulasi tersebut, PBNU menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti keputusan.

Gus Yahya: Saya Masih Ketua Umum PBNU Secara Konstitusional

Gus Yahya menegaskan bahwa secara hukum organisasi, dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU.
“Sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan Ketua Umum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran PBNU hingga tingkat PCNU masih mengikuti tata kerja normal.

Dikutip dari metrotvnews.com