Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.681.571.
Penetapan UMP Sumsel 2026 disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Ketentuan ini berlaku efektif mulai Januari 2026.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Gubernur Herman Deru, dikutip dari laman resmi Pemprov Sumsel, Jumat (26/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 yang mencakup sejumlah sektor usaha strategis. Penetapan UMSP ini bertujuan menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor industri.
Berikut daftar UMSP Sumsel Tahun 2026 berdasarkan sektor usaha:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
- Industri Pengolahan: Rp4.114.298
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870
- Konstruksi: Rp4.130.071
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
- Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
- Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, serta Agen Perjalanan: Rp4.074.869
Gubernur Herman Deru menegaskan, ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diterima pekerja.
Dikutip dari metrotvnews.com
