Empat Korban Meninggal Truk Kontra Bus Di Pelalawan, Jasa Raharja Riau Pastikan Jaminan Kepada Ahli Waris Yang Sah

Empat Korban Meninggal Truk Kontra Bus Di Pelalawan, Jasa Raharja Riau Pastikan Jaminan Kepada Ahli Waris Yang Sah

Riau – Jasa Raharja Wilayah Riau bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas berat yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 09.10 WIB di Jalan Lintas Timur KM 122+900, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. kecelakaan melibatkan satu unit Bus Mercedes Benz PMH bernomor polisi BK-7552-LD dengan satu unit Truck Colt Diesel BM-9142-GU.

Berdasarkan laporan dari Polres Pelalawan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi ke Puskesmas Pangkalan Lesung dan dirujuk ke RSUD Selasih guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga terjadi saat bus yang melaju dari arah Pangkalan Kuras menuju Ukui melebar ke kanan untuk mendahului kendaraan lain pada kondisi jalan turunan dengan marka utuh. Dari arah berlawanan datang kendaraan Colt Diesel yang dikemudikan oleh Aprianto (47), sehingga tabrakan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan truk terjun ke jurang.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, Muhammad Hidayat, SE, didampingi jajaran operasional segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan kunjungan ke rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit (guarantee letter) bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi. Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian dan pihak rumah sakit, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas.

Kehadiran Jasa Raharja di lokasi dan rumah sakit merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat berada di jalur rawan dengan marka utuh serta kondisi jalan yang menurun atau menanjak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan secara adil dan manusiawi.