DPR RI Setujui RUU Pengelolaan Haji sebagai Usul Inisiatif dalam Rapat Paripurna

DPR RI Setujui RUU Pengelolaan Haji sebagai Usul Inisiatif dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam sidang.

Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pandangan fraksi mereka secara tertulis terhadap RUU yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI.

BPKH Nilai Struktur Kelembagaan Sudah Tepat

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 telah tepat secara konseptual maupun normatif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan revisi undang-undang tersebut tidak perlu mengubah struktur kelembagaan secara mendasar.

“Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” ujar Fadlul dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR.

Menurutnya, penguatan yang dibutuhkan lebih berfokus pada peningkatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi agar pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih efektif.

Sistem Dua Organ dalam Struktur BPKH

Secara kelembagaan, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji.

Lembaga tersebut memiliki mandat untuk menerima dana haji, mengembangkan investasi, melakukan pengeluaran sesuai peruntukan, serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, struktur organisasi BPKH menggunakan sistem dua organ atau two board system yang terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Badan Pelaksana bertugas menjalankan fungsi eksekusi dan operasional termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan serta kinerja lembaga.

Fadlul menilai penguatan struktur tidak perlu diarahkan pada perubahan sistem tersebut, tetapi lebih kepada penegasan kewenangan operasional agar meningkatkan kelincahan dalam menjalankan fungsi inti sekaligus menjaga prinsip check and balance.

Pengawasan Dana Haji Bersifat Berlapis

Dalam aspek pengawasan, BPKH menyatakan sistem pengawasan pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara berlapis.

Pengawasan tersebut mencakup pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan oleh Dewan Pengawas, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, serta audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan sistem pengawasan tersebut, BPKH menilai pengelolaan dana haji telah memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.

Revisi UU Jadi Momentum Penguatan Investasi

Meski demikian, Fadlul menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji tetap menjadi momentum strategis bagi BPKH untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan fleksibilitas investasi.

Salah satu fokus penguatan adalah peran anak usaha BPKH sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri.

“Langkah ini difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional,” kata Fadlul.

Dikutip dari antaranews.com