DPR Minta Pemerintah Percepat Implementasi PP TUNAS untuk Perlindungan Anak Digital

DPR Minta Pemerintah Percepat Implementasi PP TUNAS untuk Perlindungan Anak Digital

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi baru terkait tata kelola platform elektronik.

Menurut Nurul, ruang digital saat ini tidak lagi hanya menjadi sarana untuk mencari informasi atau hiburan, tetapi juga menyimpan berbagai potensi risiko bagi anak.

“Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat mencari informasi atau hiburan. Di sana juga ada berbagai potensi ancaman bagi anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan digital. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

PP TUNAS Atur Pembatasan Akses Platform Digital Berisiko

Pemerintah sebelumnya telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Aturan ini mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan dari berbagai ancaman di ruang digital.

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 dengan penyesuaian pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Sebagai Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul menilai PP TUNAS merupakan respons kebijakan yang penting di tengah semakin meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet.

Menurutnya, pengaturan usia akses terhadap platform digital berisiko tinggi bukan bertujuan membatasi anak menggunakan teknologi, melainkan untuk memastikan penggunaan teknologi berlangsung secara aman dan sesuai dengan tahap perkembangan usia.

“Ini bukan pelarangan anak menggunakan internet. Yang dilakukan pemerintah adalah menunda akses ke platform digital berisiko tinggi sampai usia yang lebih aman. Ini langkah perlindungan, bukan pembatasan kebebasan,” kata Nurul.

Peran Platform Digital Dinilai Penting

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu juga menilai pentingnya keterlibatan platform digital dalam upaya perlindungan anak di internet.

Selama ini, menurutnya, tanggung jawab menjaga keamanan anak di ruang digital sering kali sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Padahal, perusahaan teknologi memiliki peran besar melalui algoritma serta desain platform yang mereka kembangkan.

“Orang tua sering kali berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat. Karena itu negara perlu memastikan platform digital juga memikul tanggung jawab dalam melindungi pengguna anak,” ujar Nurul.

Nurul menambahkan bahwa pengaturan usia minimal dalam penggunaan platform digital merupakan praktik yang mulai diterapkan di berbagai negara.

Dengan adanya PP TUNAS dan Permenkomdigi sebagai aturan teknisnya, Indonesia dinilai mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola ruang digital yang lebih aman.

Ia berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus dibarengi literasi digital yang kuat agar anak-anak kita dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif,” kata Nurul.

Nurul menegaskan bahwa generasi muda Indonesia harus tetap menjadi bagian dari transformasi digital nasional, namun dalam ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

“Kita ingin anak-anak Indonesia tetap kreatif, inovatif, dan melek teknologi. Tetapi semua itu harus berada dalam ruang digital yang sehat dan melindungi masa depan mereka,” ujar Nurul.

Dikutip dari metrotvnews.com