Daftar Tarif Listrik PLN Pekan Ini, Berlaku 13–19 April 2026

Daftar Tarif Listrik PLN Pekan Ini, Berlaku 13–19 April 2026

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode 13–19 April 2026 tanpa mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sepanjang triwulan II 2026, yakni April hingga Juni, dan mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Penetapan tarif listrik yang stabil ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang momentum Idulfitri. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment.

Untuk pelanggan nonsubsidi, sebanyak 13 golongan tarif tetap tidak mengalami perubahan. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap mendapatkan tarif listrik yang sama tanpa kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui perhitungan matang berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Faktor yang menjadi pertimbangan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Adapun rincian tarif listrik terbaru untuk periode 13–19 April 2026 adalah sebagai berikut:

Untuk rumah tangga subsidi, golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Pada kategori rumah tangga nonsubsidi, tarif untuk daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta daya di atas 3.500 VA mencapai Rp1.699,53 per kWh.

Di sektor bisnis, tarif listrik untuk golongan B-2/TR sebesar Rp1.444,70 per kWh dan B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sementara sektor industri dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh untuk golongan I-3/TM dan Rp996,74 per kWh untuk golongan I-4/TT.

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif berkisar antara Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung golongan dan daya. Sedangkan untuk layanan sosial, tarif dimulai dari Rp325 per kWh hingga Rp925 per kWh sesuai kapasitas daya.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi tetap terjaga serta aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan optimal.