Bank Indonesia (BI) menanggapi wacana redenominasi rupiah 2025 yang belakangan menjadi sorotan publik. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa redenominasi dilakukan tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa.
“Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny, Senin (10/11/2025).
Menurut BI, proses redenominasi akan dirancang matang dengan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
“RUU tersebut diajukan pemerintah atas usulan BI. Nantinya, pembahasan dilakukan bersama DPR dan kementerian terkait,” tambah Denny.
Ia menegaskan, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa redenominasi rupiah diharapkan mampu meningkatkan efisiensi perekonomian nasional. “Nilai tukar rupiah yang stabil merupakan wujud terjaganya daya beli masyarakat,” ujarnya.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, disebutkan bahwa penyelesaian RUU Redenominasi direncanakan pada tahun 2027. Dikutip dari RRI.co.id
