Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam sistem pemilu. Menurutnya, besaran angka parliamentary threshold ke depan akan sangat bergantung pada kesepakatan politik di DPR.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya.
Usulan Partai NasDem
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut secara konsisten disampaikan oleh elite partai tersebut.
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, maupun Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa angka 7 persen diharapkan dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026. Hal itu dilakukan setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut, MK menilai tidak terdapat dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Wacana kenaikan parliamentary threshold pun diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.
Dikutip dari antaranews.com
