Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meyakini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak atau PP Tunas akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital.
Menurut Sukamta, kebijakan pembatasan penggunaan internet bagi anak menjadi jawaban atas keresahan berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, hingga pengambil kebijakan terkait dampak negatif konten digital terhadap anak.
Pembatasan Internet Dinilai Perlu Lindungi Anak
Sukamta menilai negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah dampak buruk dari perkembangan teknologi yang semakin pesat.
“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun karena meningkatnya kasus yang melibatkan anak akibat paparan konten negatif di internet.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari tujuh jam.
Selain itu, data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Sementara itu, kasus eksploitasi anak secara daring tercatat mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Sukamta juga menilai maraknya kekerasan yang dilakukan anak belakangan ini tidak lepas dari pengaruh konten kekerasan di media sosial maupun gim daring.
“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” ujarnya.
PP Tunas Turunan UU ITE
Sukamta menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Pasal 16A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan perlindungan kepada anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, Pasal 40 huruf 2D UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 5 dalam PP Tunas memberikan panduan kepada PSE untuk menilai tingkat risiko konten yang beredar di platform digital.
Ia juga menyinggung Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia pengguna, yaitu kategori usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” kata Sukamta.
Dikutip dari antaranews.com
