Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Giat Panah Pasopati, Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Giat Panah Pasopati, Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Sukabumi – Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama, melaksanakan kegiatan Panah Pasopati (Penelusuran Tunggakan pajak Pasca Sosialisasi dan Penagihan Tidak langsung) yang menyasar pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Senin, 09 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif Jasa Raharja bersama mitra Samsat dalam mengingatkan masyarakat mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Melalui kegiatan Panah Pasopati, dilakukan penyampaian informasi, edukasi, serta pengingat secara langsung kepada pemilik kendaraan yang terdata belum melaksanakan pelunasan kewajiban PKB dan SWDKLLJ.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menginformasikan layanan Samsat dan meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelunasan PKB bermanfaat untuk pembangunan daerah dan SWDKLLJ bermanfaat dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana yang dihimpun dari SWDKLLJ akan digunakan sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gian Pratama menyampaikan bahwa kegiatan Panah Pasopati merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung Tim Pembina Samsat Provinsi dalam menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ secara tepat waktu. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, diharapkan pula dapat mendukung pembangunan daerah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan akibat kecelakaan lalu-lintas.