Komitmen pelayanan prima kembali ditunjukkan oleh Jasa Raharja dalam merespons insiden kecelakaan lalu lintas. Pada Senin (23/02/2026), Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Banjarnegara, Afriyansya Prayogo, bersama Unit Gakkum Polres Banjarnegara turun langsung melakukan survey lapangan terkait kasus tabrak lari yang merenggut nyawa di Jalan Raya Bantar – Mandiraja.
Langkah proaktif ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara presisi serta mengumpulkan bukti-bukti autentik di lokasi guna mempercepat proses penjaminan santunan bagi ahli waris korban.
Kegiatan survey ini meliputi pengecekan titik kejadian, koordinasi data dengan pihak kepolisian, hingga pendalaman keterangan dari para saksi. Sinergi antara Jasa Raharja dan Unit Gakkum Polres Banjarnegara menjadi kunci utama dalam memverifikasi status kecelakaan tersebut agar hak korban dapat segera terealisasi secara transparan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Purwokerto, Roy Januar, menegaskan bahwa seluruh langkah operasional ini berpijak pada mandat negara. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat merupakan implementasi nyata dari, UU No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap warga negara yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Survey yang kami lakukan di Banjarnegara adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut agar santunan sampai ke tangan yang berhak dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Jasa Raharja menegaskan akan terus berkoordinasi aktif dengan instansi terkait di wilayah Banjarnegara untuk memastikan setiap kasus kecelakaan mendapatkan penanganan yang sesuai prosedur. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian perlindungan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pelayanan santunan yang akuntabel.
