KPK Dalami Keterlibatan Blueray di Perkara Suap Importasi Bea Cukai

KPK Dalami Keterlibatan Blueray di Perkara Suap Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran PT Blueray dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menelusuri kemungkinan tindak pidana dilakukan oleh individu atau korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut.

“Tentu penyidik masih akan terus mendalami apakah kemudian ini merupakan perbuatan individu atau korporasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, aspek mens rea atau niat jahat menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara.

KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara, termasuk menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi apabila ditemukan kecukupan bukti bahwa tindak suap dilakukan dalam kapasitas perusahaan.

“Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi,” kata Budi.

Enam Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai
  2. Sispiran Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
  3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai
  4. John Field, Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray

Keenamnya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dikutip dari metrotvnews.com