Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bereaksi keras atas dugaan kekerasan fatal yang dilakukan oknum anggota Brimob di Maluku Tenggara dan menyebabkan seorang remaja berinisial AT (14) meninggal dunia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa sanksi internal kepolisian tidak sebanding dengan dampak penganiayaan serius yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut.
“Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana,” tegas Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kekerasan aparat terhadap masyarakat dalam situasi damai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.
Desak Penyelidikan Transparan dan Proses Pengadilan
Kementerian HAM mendesak agar dilakukan penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku diminta segera dibawa ke proses pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil.
“Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan dan tuntas atas peristiwa ini, dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera pada oknum kepolisian,” ujar Mugiyanto.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencoreng semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Kementerian HAM menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pemerintah Pantau Ketat Perkembangan Kasus
Melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM, pemerintah menyatakan akan memantau secara ketat perkembangan penanganan kasus ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keluarga korban memperoleh hak atas keadilan serta pemulihan yang layak.
Mugiyanto juga mengingatkan pentingnya reformasi berkelanjutan di tubuh Polri dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan.
“Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” tegasnya.
Kementerian HAM berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Dikutip dari metrotvnews.com
