Anggaran Penanganan Sampah Bandung Capai Rp348 Miliar

Anggaran Penanganan Sampah Bandung Capai Rp348 Miliar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan sampah pada tahun 2026. Anggaran tersebut disiapkan guna menjawab tantangan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah di Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan utama operasional kebersihan. Alokasi itu mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir dan kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, bahan bakar minyak, hingga operasional TPS 3R dan TPST.

Selain kebutuhan operasional, DLH Kota Bandung juga menyiapkan anggaran stimulus untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan. Bentuk dukungan tersebut antara lain pengadaan tempat sampah terpilah dan gerobak sampah agar masyarakat terdorong mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan.

DLH Kota Bandung juga mengalokasikan dana khusus untuk Program Gaslah atau Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah. Sebanyak 1.596 petugas Gaslah akan ditempatkan di setiap RW dengan honor bulanan yang telah diresmikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Total anggaran untuk program ini mencapai sekitar Rp23 hingga Rp24 miliar, dengan pemantauan kinerja serta pemenuhan sarana pendukung secara bertahap.

Di sisi edukasi, DLH memperkuat Program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, jumlah RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau setara 30 persen dari total RW. Pada 2026, DLH menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 750 hingga 800 RW, sekaligus menaikkan tingkat kepatuhan pemilahan sampah masyarakat dari 30 persen menjadi minimal 50 persen.

Salman menegaskan, Kota Bandung telah memiliki landasan hukum pengelolaan sampah yang cukup lengkap, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya, termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah.

Regulasi tersebut mencakup aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan dasar regulasi yang kuat, DLH Kota Bandung memastikan akan mematuhi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penghentian penggunaan insinerator.

Ke depan, Kota Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti RDF, maggot, pengolahan sampah organik, serta pengurangan sampah dari sumbernya.

Dikutip dari metrotvnews.com