Mataram – Sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja NTB dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat serta memastikan hak ahli waris korban terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Jasa Raharja NTB, dalam hal ini Penanggung Jawab KPJR Selong, Abrarudin melaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, pada hari Selasa (03/02/2026).
Penyerahan santunan dilakukan kepada ahli waris yang sah setelah seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi data dinyatakan lengkap. Jasa Raharja NTB memastikan bahwa proses penyelesaian klaim dilaksanakan secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, penyerahan santunan disertai dengan penyampaian belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Jasa Raharja NTB berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi ahli waris serta memberikan dukungan di tengah masa duka yang dialami.
Santunan kecelakaan lalu lintas yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab negara melalui Jasa Raharja kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menegaskan peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.
Selain penyerahan santunan, Jasa Raharja NTB juga memberikan penjelasan kepada ahli waris terkait mekanisme dan ketentuan santunan. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban serta peran Jasa Raharja dalam sistem perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja NTB menekankan bahwa pelayanan santunan tidak semata-mata berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan empati. Setiap proses pelayanan diupayakan berjalan dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban.
Ke depan, Jasa Raharja NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Jasa Raharja berharap dapat terus menghadirkan kepastian perlindungan dan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
