Fraksi Golkar DPR Dorong Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026

Fraksi Golkar DPR Dorong Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih baik dan berkualitas seiring perubahan kelembagaan penyelenggaraan haji yang kini berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, mengatakan pembentukan Kementerian Haji diharapkan memperkuat otoritas dan koordinasi penyelenggaraan haji Indonesia, terutama dalam hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.

“Kami menaruh harapan besar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian lebih kuat otoritasnya dan setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kegiatan itu digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 Fraksi Partai Golkar.

Sari menegaskan diskusi publik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.

“Diskusi hari ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan kami, untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy, Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik, serta perwakilan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam kesempatan tersebut, Singgih Januratmoko menjelaskan lahirnya UU No. 14 Tahun 2025 sebagai revisi atas UU No. 8 Tahun 2019 didorong oleh keprihatinan DPR terhadap pelaksanaan haji 2024.

“UU No. 14 Tahun 2025 merupakan ikhtiar Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam rangka perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Pada saat yang sama, muncul gagasan pembentukan Badan Penyelenggara Haji, namun secara undang-undang keberadaannya tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan dualisme dengan Kementerian Agama,” kata Singgih.

Sementara itu, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy berharap dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) serta memperkuat ekosistem ekonomi haji.

Menurut Muhajir, penurunan biaya haji dapat dilakukan melalui pemanfaatan Bandara Thaif untuk menambah slot penerbangan sehingga masa tinggal jamaah di Arab Saudi dapat dikurangi dari sekitar 40–42 hari menjadi 32–35 hari. Ia juga mengusulkan agar pesawat pengangkut jamaah haji dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja wanita saat perjalanan kembali agar tidak terbang dalam kondisi kosong.

Diskusi tersebut juga menyoroti berbagai persoalan penyelenggaraan haji, seperti panjangnya antrean jamaah, ketidaksesuaian data haji, perlindungan jamaah, serta perbedaan standar kualitas layanan akibat banyaknya syarikah dan ketidakjelasan kontrak.

Fraksi Partai Golkar berharap diskusi publik ini menjadi pemantik kerja nyata seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.

Dikutip dari antaranews.com