Gerindra Belum Tentukan Parliamentary Threshold dalam Revisi UU Pemilu

Gerindra Belum Tentukan Parliamentary Threshold dalam Revisi UU Pemilu

Partai Gerindra belum mengambil keputusan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai berlambang kepala burung garuda tersebut masih melakukan berbagai simulasi sebelum menentukan sikap resmi.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai parliamentary threshold masih terus dikaji sebagaimana dilakukan partai-partai politik lainnya.

“Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi,” ujar Dasco, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan, Gerindra juga mencermati pandangan dan aspirasi publik terkait syarat partai politik peserta pemilu untuk dapat lolos ke parlemen. Menurutnya, penetapan ambang batas harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas, sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai,” ungkap Dasco.

Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tersebut enggan menanggapi lebih jauh mengenai besaran parliamentary threshold yang akan diusulkan. Ia menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan pandangan dan partisipasi publik.

“Sementara di DPR pembahasan tentang undang-undang pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik,” pungkasnya.

Revisi UU Pemilu saat ini masih dalam proses penjaringan aspirasi, sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di parlemen, termasuk terkait ketentuan ambang batas parlemen yang kerap menjadi perdebatan.

Dikutip dari metrotvnews.com