Komisi VII DPR Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Komisi VII DPR Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Komisi VII DPR RI mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketergantungan terhadap APBD dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam menjalankan pembangunan yang masif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Ia menilai kapasitas fiskal daerah semakin terbatas di tengah meningkatnya beban pembiayaan pembangunan.

“APBD kita ini makin menipis sementara beban yang harus ditanggung semakin besar,” kata Hendry.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif, serta pariwisata berbasis lokal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Hendry menilai ketiga sektor tersebut terbukti memiliki daya tahan tinggi dan mampu tumbuh secara mandiri dengan dukungan ekosistem yang tepat serta kolaborasi bersama sektor swasta.

Ia menambahkan, UMKM, ekonomi kreatif, dan pariwisata sudah menunjukkan kemampuan berkembang tanpa harus mengandalkan suntikan APBD secara langsung. Dalam konteks ini, peran pemerintah pusat lebih diarahkan sebagai fasilitator.

“Memastikan regulasi sederhana, perizinan mudah, dan tidak ada hambatan bagi swasta maupun pelaku usaha,” ujarnya. “Kehadiran pemerintah tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk suntikan anggaran.”

Hendry menekankan, pemerintah daerah cukup menciptakan iklim usaha yang kondusif, membuka akses pasar, serta menjembatani kolaborasi antara pelaku UMKM, pelaku industri kreatif, dan investor swasta.

“Dengan langkah tersebut, kami yakin daerah mampu memperkuat pendapatan asli daerah dan menggerakkan fiskal secara lebih berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 sebesar Rp693 triliun untuk transfer ke daerah. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dana transfer ke daerah pada APBN 2025 yang mencapai Rp848,52 triliun.

Dikutip dari RRI.co.id