Wamenkum: Tiga Delik KUHP Memiliki Karakteristik Berbeda dan Tak Dapat Disamakan

Wamenkum: Tiga Delik KUHP Memiliki Karakteristik Berbeda dan Tak Dapat Disamakan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa meskipun hukum pidana bersifat universal, terdapat tiga aspek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan negara lain. Ketiga aspek tersebut adalah delik politik, penghinaan (defamation), dan kesusilaan, yang memiliki standar dan pemahaman berbeda di setiap wilayah.

“Di sinilah kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Oleh karena itu, kita harus mengambil keputusan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 11 Januari 2026.

Eddy menjelaskan bahwa tantangan utama dalam menyusun KUHP nasional terletak pada kondisi masyarakat Indonesia yang bersifat multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur. Ia mencontohkan pengaturan mengenai pasal perzinaan atau kohabitasi yang kerap memicu perdebatan antara wilayah privat individu dan kepentingan penegakan hukum publik di berbagai daerah.

Selain KUHP, Eddy menyebut penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara substansi justru lebih berat. Hal tersebut disebabkan oleh filosofi hukum acara pidana yang harus mampu menyeimbangkan antara hak negara dalam memproses tindak pidana dan perlindungan individu dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Di manapun hukum acara pidana disusun, pendekatannya adalah participant approach, berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin perlindungan terhadap individu,” jelas Eddy.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi media massa di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan media agar arah kebijakan pembangunan hukum nasional dapat dipahami secara komprehensif oleh masyarakat.

Dikutip dari metrotvnews.com