Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi hasil revisi tersebut resmi mulai berlaku.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.
Koordinasi dengan Lintas Lembaga
Anang menjelaskan, secara kelembagaan Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Koordinasi tersebut melibatkan Polri, Mahkamah Agung, hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk membangun kesepahaman bersama dalam penerapan aturan hukum terbaru melalui mekanisme perjanjian kerja sama.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung,” ujar Anang.
Penyesuaian SOP dan Peningkatan Kapasitas Jaksa
Selain koordinasi lintas lembaga, Kejaksaan Agung juga telah melakukan berbagai kegiatan internal guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan tersebut antara lain diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para jaksa terhadap ketentuan hukum terbaru.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” pungkas Anang.
Dikutip dari metrotvnews.com
