KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus di Ponsel Kadis Usai OTT Ade Kuswara

KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus di Ponsel Kadis Usai OTT Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pesan elektronik yang diduga dihapus dan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pesan tersebut ditemukan dalam barang bukti elektronik berupa ponsel milik sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri pihak yang diduga memberi perintah untuk menghapus pesan elektronik tersebut.

“Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12) malam.

Budi menjelaskan, dari barang bukti elektronik yang telah dibuka sebagian, penyidik menemukan adanya komunikasi yang diduga sengaja dihapus.

“Dalam BBE tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus,” jelasnya.

Temuan tersebut diperoleh saat penyidik menyita sejumlah ponsel dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

KPK akan mendalami lebih lanjut temuan itu melalui pemeriksaan para saksi guna mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penghapusan pesan, termasuk motif di balik tindakan tersebut.

“Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan atas dugaan suap terkait praktik ijon proyek.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kurun waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.

Total nilai uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penanganan OTT ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di wilayah Bekasi dan Pondok Indah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyegelan dilakukan saat tim OTT menemukan dugaan awal adanya indikasi keterlibatan Eddy.

“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

Namun, setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun memastikan segel di rumah Eddy akan dibuka kembali.

Dikutip dari cnnindonesia.com